Tambolaka, RakyatSumba.ID — Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH., menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas pernyataan Yohanes Sari yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah seluas kurang lebih 5,6 hektar di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada publik, Yubylate menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang menurut pihaknya telah dijalankan dan diselesaikan sesuai prosedur.
Ia menyatakan, pernyataan tersebut berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi kliennya sebagai investor yang beritikad baik.
Menurut Yubylate, kliennya merupakan investor dalam negeri yang melihat potensi besar Pulau Sumba sebagai daerah tujuan investasi dan pengembangan pariwisata.
Ia menilai investasi yang masuk ke daerah perlu didukung kepastian hukum agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transaksi disebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi
Yubylate menjelaskan, kliennya tidak mengenal Yohanes Sari sebelum terjadinya transaksi.
Menurut dia, King Kevin memperoleh penawaran pembelian tanah dari Jhon Umbu Deta yang saat itu disebut merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Transaksi pembelian disebut dilakukan pada 26 Mei 2024.
Saat proses berlangsung, kata dia, kliennya bertindak berdasarkan dokumen resmi yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit atas nama Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo.
Atas dasar dokumen tersebut, pihaknya menyatakan King Kevin merupakan pembeli beritikad baik atau good faith buyer yang telah mengikuti seluruh prosedur hukum sebagaimana mestinya dan memiliki dasar yang sah untuk meyakini objek tanah dapat diperjualbelikan.
Sengketa disebut merupakan persoalan internal pihak lain
Yubylate menyebut persoalan yang muncul pada 2025 pada dasarnya merupakan persoalan internal antara Yohanes Sari dengan Jhon Umbu Deta serta pihak terkait lainnya mengenai pembagian atau hak atas sejumlah dana.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sengketa langsung antara Yohanes Sari dengan King Kevin.
Dalam upaya penyelesaian, lanjut dia, pada 9–10 Januari 2026 dilakukan pertemuan dan perdamaian antara para ahli waris dengan Jhon Umbu Deta.
Pertemuan itu, menurut pihak kuasa hukum, turut dihadiri perwakilan Polres Sumba Barat Daya dan Kepala Desa Karoso.
Selain itu, para pihak juga disebut menempuh mediasi di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn.
Dalam mediasi tersebut, kata Yubylate, disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pembayaran kekurangan harga tanah sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan kompensasi perdamaian dan penyelesaian administrasi guna mendukung proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.
Dari total kompensasi tersebut, menurut dia, King Kevin memberikan kontribusi Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Jhon Umbu Deta.
Seluruh mekanisme pembayaran disebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen yang sah.
AJB dan balik nama sertifikat disebut telah selesai
Menurut Yubylate, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Sebesar Rp475 juta dibayarkan pada saat penandatanganan AJB dan Rp225 juta dibayarkan setelah proses balik nama sertifikat selesai.
Ia menyatakan AJB telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan sertifikat hak milik telah dibaliknamakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyebut empat ahli waris, yakni Hendrikus Hona Dendo, Wilhelmus Winya Marru, Aloysius Nasari, dan Yohanes Sari sendiri, telah menandatangani AJB serta menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Selain itu, pihaknya menyatakan King Kevin telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Jhon Umbu Deta dengan nilai transaksi yang disebut melebihi Rp12 miliar atau secara keseluruhan mendekati Rp13 miliar.
Menurut dia, seluruh pembayaran tersebut didukung alat bukti yang sah serta saksi yang mengetahui proses transaksi.
Dengan telah selesainya proses perdamaian, penandatanganan AJB, dan balik nama sertifikat, pihak kuasa hukum menilai seluruh hak dan kewajiban para pihak telah berakhir sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum pertanyakan dasar tuduhan
Dalam pernyataannya, Yubylate mempertanyakan dasar hukum tuduhan bahwa kliennya belum melaksanakan kewajiban pembayaran.
Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Menurut dia, apabila memang pembayaran dianggap belum lunas, maka muncul pertanyaan mengapa pihak yang keberatan turut menandatangani AJB yang merupakan akta otentik serta memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum.
Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan tersebut tidak disampaikan sebelum AJB ditandatangani dan sebelum proses balik nama sertifikat selesai.
Yubylate menyebut Yohanes Sari merupakan salah satu pihak yang menandatangani AJB dan menerima pembayaran sebagaimana disepakati.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa apabila masih terdapat persoalan mengenai pembagian dana atau hak keuangan tertentu, pihak yang menerima pembayaran dan terlibat langsung dalam hubungan transaksi tidak terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban.
Menurut dia, kliennya justru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kontribusi kompensasi Rp500 juta meskipun persoalan tersebut disebut berada di luar hubungan hukum langsung dengan kliennya.
Soroti kontribusi sosial dan ancaman langkah hukum
Selain menjelaskan aspek hukum transaksi, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa King Kevin selama berinvestasi di Pulau Sumba disebut turut menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.
Menurut dia, kontribusi tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah, bantuan pendidikan, dan kebutuhan anak-anak sekolah di Sumba.
Ia menyebut investasi bagi kliennya bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga sarana untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan pernyataan yang dipersoalkan, pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada Yohanes Sari agar menarik kembali dan mengklarifikasi pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Somasi tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
Namun apabila tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Menurut Yubylate, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai apabila investor yang telah bertransaksi secara sah dan memenuhi kewajiban masih menghadapi tuduhan yang tidak berdasar, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor lain untuk masuk ke Sumba Barat Daya.
Pihaknya mengajak masyarakat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau pernyataan sepihak.
“Hukum tidak dibangun atas asumsi, melainkan atas bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif,” demikian pernyataan kuasa hukum. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
