Tambolaka, RakyatSUMBA.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, melimpahkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026).
Tersangka berinisial ABG alias Leksi (20) dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan pelimpahan tersangka telah dilakukan pada Jumat, 11 September 2026.
“Sudah dilakukan pengiriman tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Jumat, 11 September 2026,” ujar Yakobus, Senin (14/9/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-1192B/N.3.20/Eoh.1/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat pengiriman tersangka Nomor B/960/IX/2026/Res Sumba Barat Daya tertanggal 11 September 2026.
Proses pelimpahan dilakukan oleh Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni, Aiptu I Kadek Nata, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra.
Tersangka Dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP
ABG alias Leksi merupakan warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
