Kuasa Hukum King Kevin Bantah Tuduhan Belum Lunasi Tanah 5,6 Hektar di Kodi Karoso: Semua Transaksi Sah dan Tuntas

1009211333
Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID — Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH., menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas pernyataan Yohanes Sari yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah seluas kurang lebih 5,6 hektar di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada publik, Yubylate menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang menurut pihaknya telah dijalankan dan diselesaikan sesuai prosedur.

Ia menyatakan, pernyataan tersebut berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi kliennya sebagai investor yang beritikad baik.

Menurut Yubylate, kliennya merupakan investor dalam negeri yang melihat potensi besar Pulau Sumba sebagai daerah tujuan investasi dan pengembangan pariwisata.

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Gandeng Gereja Lawan Narkoba, Jemaat Diajak Lindungi Generasi Muda

Ia menilai investasi yang masuk ke daerah perlu didukung kepastian hukum agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Transaksi disebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi

Yubylate menjelaskan, kliennya tidak mengenal Yohanes Sari sebelum terjadinya transaksi.

Transaksi jual beli tanah di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn. (Foto: Dok. Ist)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version