Tambolaka, RakyatSumba.ID — Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH., menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas pernyataan Yohanes Sari yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah seluas kurang lebih 5,6 hektar di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada publik, Yubylate menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang menurut pihaknya telah dijalankan dan diselesaikan sesuai prosedur.
Ia menyatakan, pernyataan tersebut berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi kliennya sebagai investor yang beritikad baik.
Menurut Yubylate, kliennya merupakan investor dalam negeri yang melihat potensi besar Pulau Sumba sebagai daerah tujuan investasi dan pengembangan pariwisata.
Ia menilai investasi yang masuk ke daerah perlu didukung kepastian hukum agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Transaksi disebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi
Yubylate menjelaskan, kliennya tidak mengenal Yohanes Sari sebelum terjadinya transaksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
