Kuasa Hukum King Kevin Bantah Tuduhan Belum Lunasi Tanah 5,6 Hektar di Kodi Karoso: Semua Transaksi Sah dan Tuntas

1009211333
Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Selain itu, para pihak juga disebut menempuh mediasi di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn.

Dalam mediasi tersebut, kata Yubylate, disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pembayaran kekurangan harga tanah sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan kompensasi perdamaian dan penyelesaian administrasi guna mendukung proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.

Dari total kompensasi tersebut, menurut dia, King Kevin memberikan kontribusi Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Jhon Umbu Deta.

Seluruh mekanisme pembayaran disebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen yang sah.

AJB dan balik nama sertifikat disebut telah selesai

Menurut Yubylate, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Sebesar Rp475 juta dibayarkan pada saat penandatanganan AJB dan Rp225 juta dibayarkan setelah proses balik nama sertifikat selesai.

Baca Juga:
Siswa SMAK St. Alfonsus Weetebula Diduga Dikeroyok Dua Oknum Guru, Orangtua Tempuh Jalur Hukum

Ia menyatakan AJB telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan sertifikat hak milik telah dibaliknamakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyebut empat ahli waris, yakni Hendrikus Hona Dendo, Wilhelmus Winya Marru, Aloysius Nasari, dan Yohanes Sari sendiri, telah menandatangani AJB serta menerima pembayaran sesuai kesepakatan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version