Kuasa Hukum King Kevin Bantah Tuduhan Belum Lunasi Tanah 5,6 Hektar di Kodi Karoso: Semua Transaksi Sah dan Tuntas

1009211333
Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Selain itu, pihaknya menyatakan King Kevin telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Jhon Umbu Deta dengan nilai transaksi yang disebut melebihi Rp12 miliar atau secara keseluruhan mendekati Rp13 miliar.

Menurut dia, seluruh pembayaran tersebut didukung alat bukti yang sah serta saksi yang mengetahui proses transaksi.

Dengan telah selesainya proses perdamaian, penandatanganan AJB, dan balik nama sertifikat, pihak kuasa hukum menilai seluruh hak dan kewajiban para pihak telah berakhir sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum pertanyakan dasar tuduhan

Dalam pernyataannya, Yubylate mempertanyakan dasar hukum tuduhan bahwa kliennya belum melaksanakan kewajiban pembayaran.

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Gandeng Gereja Lawan Narkoba, Jemaat Diajak Lindungi Generasi Muda

Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.

Menurut dia, apabila memang pembayaran dianggap belum lunas, maka muncul pertanyaan mengapa pihak yang keberatan turut menandatangani AJB yang merupakan akta otentik serta memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum.

Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan tersebut tidak disampaikan sebelum AJB ditandatangani dan sebelum proses balik nama sertifikat selesai.

Yubylate menyebut Yohanes Sari merupakan salah satu pihak yang menandatangani AJB dan menerima pembayaran sebagaimana disepakati.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version