Selain itu, pihaknya menyatakan King Kevin telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Jhon Umbu Deta dengan nilai transaksi yang disebut melebihi Rp12 miliar atau secara keseluruhan mendekati Rp13 miliar.
Menurut dia, seluruh pembayaran tersebut didukung alat bukti yang sah serta saksi yang mengetahui proses transaksi.
Dengan telah selesainya proses perdamaian, penandatanganan AJB, dan balik nama sertifikat, pihak kuasa hukum menilai seluruh hak dan kewajiban para pihak telah berakhir sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum pertanyakan dasar tuduhan
Dalam pernyataannya, Yubylate mempertanyakan dasar hukum tuduhan bahwa kliennya belum melaksanakan kewajiban pembayaran.
Ia menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.
Menurut dia, apabila memang pembayaran dianggap belum lunas, maka muncul pertanyaan mengapa pihak yang keberatan turut menandatangani AJB yang merupakan akta otentik serta memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum.
Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan tersebut tidak disampaikan sebelum AJB ditandatangani dan sebelum proses balik nama sertifikat selesai.
Yubylate menyebut Yohanes Sari merupakan salah satu pihak yang menandatangani AJB dan menerima pembayaran sebagaimana disepakati.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
