Somasi tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
Namun apabila tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.
Kuasa hukum juga menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Menurut Yubylate, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai apabila investor yang telah bertransaksi secara sah dan memenuhi kewajiban masih menghadapi tuduhan yang tidak berdasar, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran bagi investor lain untuk masuk ke Sumba Barat Daya.
Pihaknya mengajak masyarakat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau pernyataan sepihak.
“Hukum tidak dibangun atas asumsi, melainkan atas bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif,” demikian pernyataan kuasa hukum. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
