Kuasa Hukum King Kevin Bantah Tuduhan Belum Lunasi Tanah 5,6 Hektar di Kodi Karoso: Semua Transaksi Sah dan Tuntas

1009211333
Kuasa hukum King Kevin, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, SH. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa apabila masih terdapat persoalan mengenai pembagian dana atau hak keuangan tertentu, pihak yang menerima pembayaran dan terlibat langsung dalam hubungan transaksi tidak terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban.

Menurut dia, kliennya justru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kontribusi kompensasi Rp500 juta meskipun persoalan tersebut disebut berada di luar hubungan hukum langsung dengan kliennya.

Soroti kontribusi sosial dan ancaman langkah hukum

Selain menjelaskan aspek hukum transaksi, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa King Kevin selama berinvestasi di Pulau Sumba disebut turut menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Menurut dia, kontribusi tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah, bantuan pendidikan, dan kebutuhan anak-anak sekolah di Sumba.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menyebut investasi bagi kliennya bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga sarana untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan pernyataan yang dipersoalkan, pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada Yohanes Sari agar menarik kembali dan mengklarifikasi pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version