Pihaknya juga mempertanyakan mengapa apabila masih terdapat persoalan mengenai pembagian dana atau hak keuangan tertentu, pihak yang menerima pembayaran dan terlibat langsung dalam hubungan transaksi tidak terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban.
Menurut dia, kliennya justru telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan kontribusi kompensasi Rp500 juta meskipun persoalan tersebut disebut berada di luar hubungan hukum langsung dengan kliennya.
Soroti kontribusi sosial dan ancaman langkah hukum
Selain menjelaskan aspek hukum transaksi, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa King Kevin selama berinvestasi di Pulau Sumba disebut turut menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.
Menurut dia, kontribusi tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah, bantuan pendidikan, dan kebutuhan anak-anak sekolah di Sumba.
Ia menyebut investasi bagi kliennya bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga sarana untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan pernyataan yang dipersoalkan, pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada Yohanes Sari agar menarik kembali dan mengklarifikasi pernyataan yang dianggap tidak sesuai fakta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


