Menurut dia, King Kevin memperoleh penawaran pembelian tanah dari Jhon Umbu Deta yang saat itu disebut merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Transaksi pembelian disebut dilakukan pada 26 Mei 2024.
Saat proses berlangsung, kata dia, kliennya bertindak berdasarkan dokumen resmi yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit atas nama Wilhelmus Winya Marru dan Hendrikus Hona Dendo.
Atas dasar dokumen tersebut, pihaknya menyatakan King Kevin merupakan pembeli beritikad baik atau good faith buyer yang telah mengikuti seluruh prosedur hukum sebagaimana mestinya dan memiliki dasar yang sah untuk meyakini objek tanah dapat diperjualbelikan.
Sengketa disebut merupakan persoalan internal pihak lain
Yubylate menyebut persoalan yang muncul pada 2025 pada dasarnya merupakan persoalan internal antara Yohanes Sari dengan Jhon Umbu Deta serta pihak terkait lainnya mengenai pembagian atau hak atas sejumlah dana.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sengketa langsung antara Yohanes Sari dengan King Kevin.
Dalam upaya penyelesaian, lanjut dia, pada 9–10 Januari 2026 dilakukan pertemuan dan perdamaian antara para ahli waris dengan Jhon Umbu Deta.
Pertemuan itu, menurut pihak kuasa hukum, turut dihadiri perwakilan Polres Sumba Barat Daya dan Kepala Desa Karoso.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


