Selain itu, para pihak juga disebut menempuh mediasi di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn.
Dalam mediasi tersebut, kata Yubylate, disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pembayaran kekurangan harga tanah sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan kompensasi perdamaian dan penyelesaian administrasi guna mendukung proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat.
Dari total kompensasi tersebut, menurut dia, King Kevin memberikan kontribusi Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Jhon Umbu Deta.
Seluruh mekanisme pembayaran disebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen yang sah.
AJB dan balik nama sertifikat disebut telah selesai
Menurut Yubylate, pembayaran dilakukan secara bertahap.
Sebesar Rp475 juta dibayarkan pada saat penandatanganan AJB dan Rp225 juta dibayarkan setelah proses balik nama sertifikat selesai.
Ia menyatakan AJB telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan sertifikat hak milik telah dibaliknamakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyebut empat ahli waris, yakni Hendrikus Hona Dendo, Wilhelmus Winya Marru, Aloysius Nasari, dan Yohanes Sari sendiri, telah menandatangani AJB serta menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


