Tambolaka, RakyatSumba.ID — Seorang pelajar SMA berinisial AH (17), warga Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai pelaku dugaan pencabulan disertai pencurian terhadap seorang warga negara (WNA) Australia.
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan penyidik telah menjerat AH dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman paling berat yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan empat pasal. Ancaman pidana paling tinggi adalah 12 tahun penjara,” kata Yakobus saat konferensi pers di Mapolres SBD, Jumat (26/6/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan warga negara Australia berinisial IMC (30). Peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Paliang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Menurut Yakobus, peristiwa bermula ketika korban datang ke Pantai Paliang untuk menikmati matahari terbit. Saat berada di lokasi, korban didatangi AH yang datang menunggang kuda dan menawarkan jasa berfoto.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menetapkan AH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
