Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung membawa Mario ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Sumba Barat Daya dan Polsek Kota Tambolaka.
Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian dalam penggunaan senapan angin yang berujung pada meninggalnya korban.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
