Tersangka Penembakan Mahasiswa di SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan P21

pelimpahan tersangka
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, melimpahkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Dari hasil otopsi, tim forensik menemukan satu butir peluru atau proyektil di dalam tubuh korban.

Proyektil tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, yakni senapan uklik atau pompa merek Mauser dengan kaliber 4,5 milimeter atau 0.177 inch.

Selain senapan angin, pakaian korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, tersangka tidak memiliki izin legal untuk penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut.

Penembakan Terjadi di Depan Kios

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga:
Polda NTT Apresiasi Inovasi Satresnarkoba Polres Sumba Timur dalam Cegah Narkoba

Kejadian bermula ketika tersangka datang ke sebuah kios untuk membeli rokok. Saat itu, tersangka dilayani oleh adik korban.

Setelah keluar dari kios, tersangka kemudian ditegur oleh korban.

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat berkelakar dan meminta tersangka menembaknya pada bagian dada.

Tersangka kemudian mengokang senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan.

Peluru mengenai bagian dada kanan korban hingga membuat korban jatuh ke tanah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version