Dari hasil otopsi, tim forensik menemukan satu butir peluru atau proyektil di dalam tubuh korban.
Proyektil tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga mengamankan satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, yakni senapan uklik atau pompa merek Mauser dengan kaliber 4,5 milimeter atau 0.177 inch.
Selain senapan angin, pakaian korban turut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut penyidik, tersangka tidak memiliki izin legal untuk penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut.
Penembakan Terjadi di Depan Kios
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kejadian bermula ketika tersangka datang ke sebuah kios untuk membeli rokok. Saat itu, tersangka dilayani oleh adik korban.
Setelah keluar dari kios, tersangka kemudian ditegur oleh korban.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat berkelakar dan meminta tersangka menembaknya pada bagian dada.
Tersangka kemudian mengokang senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan.
Peluru mengenai bagian dada kanan korban hingga membuat korban jatuh ke tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


