iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Penembakan Mahasiswa di SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan P21

200
pelimpahan tersangka
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, melimpahkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ia sebelumnya ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya terkait kasus penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan Mario Marselina Kura Marlong (24) meninggal dunia.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Guru di Sumba Barat Daya Ditangkap, Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

Korban merupakan mahasiswa Universitas Stella Maris Sumba. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Penyidik Polres Sumba Barat Daya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Ditemukan Proyektil di Tubuh Korban

Dalam penyidikan, polisi berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan otopsi sekaligus mengeluarkan proyektil yang masih bersarang di tubuh korban.

Otopsi dilakukan Tim Forensik Bidang Dokkes Polda NTT yang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya pada Minggu (31/5/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *