Ia sebelumnya ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya terkait kasus penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan Mario Marselina Kura Marlong (24) meninggal dunia.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2026.
Korban merupakan mahasiswa Universitas Stella Maris Sumba. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Penyidik Polres Sumba Barat Daya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Ditemukan Proyektil di Tubuh Korban
Dalam penyidikan, polisi berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan otopsi sekaligus mengeluarkan proyektil yang masih bersarang di tubuh korban.
Otopsi dilakukan Tim Forensik Bidang Dokkes Polda NTT yang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya pada Minggu (31/5/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


