Waingapu, RakyatSumba.ID – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bersama Lembaga Kemahasiswaan menyatakan sikap tegas menyikapi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial RAL terhadap seorang mahasiswa di lingkungan kampus.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul laporan serta aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait dugaan pelanggaran norma, etika, dan tindakan tidak pantas yang diduga terjadi di lingkungan akademik di Kabupaten Sumba Timur.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, berdasarkan keputusan yayasan tertanggal 12 Juni 2026, oknum dosen berinisial RAL resmi diberhentikan dari seluruh aktivitas akademik di lingkungan Unkriswina Sumba.
Keputusan tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak rektorat dan pimpinan yayasan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berat tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan martabat kampus.
Menurut pihak kampus, Unkriswina Sumba harus tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun penyimpangan yang bertentangan dengan nilai dan etika akademik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


