Tambolaka, RakyatSumba.ID – Polemik rumah tangga yang melibatkan seorang ibu hamil empat bulan di Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Wewewa Barat dan Pemerintah Desa Kabali Dana, Selasa (9/6/2026).
Persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut berakhir dengan kesepakatan damai setelah kedua belah pihak bertemu dan menyampaikan penjelasan masing-masing secara terbuka.
Dalam mediasi itu, keluarga membantah berbagai tudingan yang menyebut adanya pengusiran, pelantaran, maupun tindakan kekerasan terhadap Ibu Adriana yang saat ini tengah mengandung empat bulan.
Perwakilan keluarga, Jhoni Juang, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni dipicu oleh kesalahpahaman dalam lingkungan keluarga.
“Tidak ada kekerasan, tidak ada pelantaran, tidak ada yang usir dari rumah. Ini hanya mis komunikasi saja dalam rumah tangga. Kami minta maaf atas kejadian ini,” kata Jhoni Juang usai mediasi sebagaimana dilansir dari Stori NTT.
Menurut dia, keluarga besar selama ini justru memiliki hubungan yang baik dengan Ibu Adriana. Bahkan, Ibu Adriana disebut menjadi sosok yang sangat dipercaya dalam keluarga, terutama untuk membantu mengurus orang tua yang telah lanjut usia.
Jhoni menjelaskan, rumah yang sempat menjadi sorotan publik karena disebut disegel bukanlah bentuk penolakan terhadap Ibu Adriana. Keluarga mengakui rumah tersebut merupakan milik Ibu Adriana, namun secara adat dan budaya setempat rumah itu belum ditempati secara resmi.
Selama ini, kata dia, Ibu Adriana bersama suami dan anak-anak masih aktif membantu dan tinggal bersama keluarga besar di rumah utama.
Selain itu, keluarga juga membantah tudingan yang menyebut adanya larangan terhadap aktivitas pelayanan gereja yang menjadi salah satu penyebab munculnya konflik.
Menurut Jhoni, meskipun Bulu Dairo masih memegang kepercayaan Marapu, ia selama ini tetap mendukung berbagai kegiatan keagamaan yang dilakukan keluarga.
Ia menambahkan, kondisi ibu mertua Ibu Adriana yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan turut menjadi salah satu faktor yang memicu kesalahpahaman tersebut.
“Karena situasi dalam rumah ini, mama mantu dari Ibu Adriana sedang sakit, tidak bisa bangun, dan kesibukan kerja jadi mengharapkan pertolongan dan bantuan dari Ibu Adriana yang menjadi harapan satu-satunya, maka di situ terjadi mis komunikasi, jadi seolah-olah diusir, dimarah, padahal bukan seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Wewewa Barat, Enos B. Ate, mengatakan pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa sengaja memfasilitasi mediasi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Enos, berdasarkan hasil pertemuan dan keterangan dari kedua belah pihak, tidak ditemukan adanya niat keluarga untuk menelantarkan Ibu Adriana.
Ia menjelaskan, keluarga besar justru berharap Ibu Adriana tetap berada di lingkungan rumah besar karena keberadaannya sangat membantu dalam merawat ibu mertuanya yang sedang sakit.
“Puji Tuhan, hari ini Ibu Adriana dan Bapak Bulu Dairo telah berdamai dan disaksikan oleh seluruh keluarga, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Dalam proses ini, masing-masing tulus menyampaikan isi hatinya dan tidak ada pemaksaan,” kata Enos.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kabali Dana, Dominggus Willu Ate.
Ia memastikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut telah selesai dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
“Ini hanya salah paham. Dan hari ini sudah diselesaikan,” ujarnya.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, keluarga berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi terkait persoalan yang terjadi dan menghormati proses perdamaian yang telah dicapai secara kekeluargaan. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


