iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Susan Sari Minta Maaf kepada King Kevin, Akui Video soal Pembayaran Tanah Dibuat Berdasarkan Informasi Sepihak

200
1009400167
Advokat Yubilate Piter Pandango (kiri), Ermelinda Sari alias Susan Sari (tengah), dan King Kevin (kanan). (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID – Ermelinda Sari alias Susan Sari menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada King Kevin setelah sebelumnya mengunggah video di media sosial yang menyinggung dugaan pembayaran tanah di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Susan melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Facebook miliknya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Dalam video itu, ia mengakui bahwa pernyataan yang sebelumnya disampaikan tidak didasarkan pada informasi yang ia verifikasi secara langsung, melainkan hanya berasal dari keterangan sepihak yang diterimanya dari orang tuanya.

“Oke baik, selamat siang semuanya. Saya Susan. Terkait video yang saya posting di sosmed mengenai tanah King Kevin yang dibeli di Sumba belum lunas, itu saya hanya mendengar sepihak dari orang tua saya,” ujar Susan sebagaimana dikutip, Sabtu (27/6/2026).

Susan kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada King Kevin beserta keluarga atas video yang telah diunggah dan dinilai merugikan nama baik.

“Dengan ini, saya meminta maaf sudah membuat video yang merugikan nama baik Bapak King Kevin. Dalam kesempatan ini, saya sudah bertemu dengan Bapak King Kevin dan diterima dengan baik. Saya tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Susan juga menyatakan mencabut seluruh tuduhan yang sebelumnya disampaikan melalui akun TikTok dan Facebook miliknya.

Ia menegaskan bahwa klarifikasi dan permintaan maaf tersebut dibuat secara sadar tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.

Tak hanya itu, Susan turut mengimbau masyarakat yang masih menyimpan video lamanya agar menghapus serta tidak lagi menyebarluaskan konten tersebut demi menghindari kesalahpahaman yang berkelanjutan.

Menanggapi permintaan maaf itu, King Kevin menyatakan telah menerima permohonan maaf Susan dan memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelum menyampaikan tanggapannya, King Kevin membacakan penggalan ayat Alkitab tentang kasih.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Hari ini saya King Kevin, saya sudah memaafkan Susan terkait video yang sempat beredar. Semoga di sini kita sama-sama belajar ke depannya lebih baik lagi. Tuhan memberkati kita semua,” ujar King Kevin.

Di sisi lain, kuasa hukum King Kevin, Advokat Yubilate Piter Pandango, juga memberikan klarifikasi terkait pernyataan Johanes (Joni) Sari yang menyebut pembayaran tanah di kawasan Karoso, Pantai Waimahi, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD, oleh pihak King Kevin belum dilunasi.

Menurut Yubilate, tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen hukum yang dimilikinya.

Ia menegaskan proses pembelian tanah telah diselesaikan dan diperkuat melalui kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris pada 9 dan 10 Januari 2026 serta ditandatangani oleh empat ahli waris dan JUD selaku kuasa jual.

Yubilate menjelaskan bahwa dirinya semula merupakan kuasa hukum para ahli waris. Namun setelah kuasa tersebut dicabut, penyelesaian perkara dilakukan langsung oleh para ahli waris bersama JUD hingga tercapai perdamaian.

Ia menyebut seluruh pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan para pihak dan didukung dokumen resmi, termasuk proses pengalihan hak yang telah diselesaikan.

Karena itu, Yubilate membantah pernyataan yang menyebut kliennya belum melunasi pembayaran tanah.

Menurut dia, seluruh transaksi telah diselesaikan sesuai mekanisme yang disepakati dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain memberikan klarifikasi, Yubilate mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Johanes Sari.

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, King Kevin kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Johanes Sari ke Polres SBD atas pernyataan yang dinilai merugikan.

Yubilate berharap seluruh pihak menghormati dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama dan tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurut dia, kepastian hukum serta penyelesaian sengketa secara damai penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten SBD. (rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *