Waingapu, RakyatSUMBA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, sosialisasi bahaya narkoba dilakukan bersama GKS Jemaat Manubara melalui sesi warta mimbar pada ibadah Minggu, 7 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuda gereja, terhadap ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang kini semakin beragam modusnya.
Jemaat Diajak Menjaga Diri dari Ancaman Narkoba
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar 150 jemaat, Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, menyampaikan materi bertajuk “Jaga Tubuhmu dan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba”.
Ia menjelaskan bahwa upaya menjauhi narkoba tidak hanya penting dari sisi kesehatan dan hukum, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang kuat.
“Tubuh kita ini adalah ciptaan Tuhan yang harus kita jaga. Jadi kita dipanggil untuk menjaga diri kita dan sesama, terutama dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Parwata di hadapan jemaat.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan kehidupan keluarga, dan mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Gereja Dinilai Punya Peran Strategis
Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumba Timur menekankan pentingnya peran gereja sebagai benteng moral dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Jemaat diajak membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak dan kalangan pemuda agar berbagai persoalan yang mereka hadapi dapat diketahui sejak dini.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut Iptu Parwata, pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Polisi Sediakan Hotline Pengaduan
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Satresnarkoba Polres Sumba Timur menyediakan layanan hotline yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi maupun melaporkan dugaan tindak pidana narkoba.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 085 113 516 688, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumba Timur.
Wujudkan Tanah Marapu Bersih Narkoba
Iptu Parwata berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan di rumah ibadah dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarluaskan pesan anti-narkoba kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi di rumah ibadah, pesan anti-narkoba bisa lebih sampai ke masyarakat. Mari bersama menjaga generasi muda agar bersih dari narkoba sehingga Tanah Marapu Bersih Narkoba tetap terjaga. Ini juga menjadi tagline kami di Satresnarkoba Polres Sumba Timur,” ujarnya.
Edukasi akan Terus Dilakukan
Polres Sumba Timur memastikan program sosialisasi bahaya narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai komunitas.
Selain rumah ibadah, kegiatan edukasi juga akan menyasar sekolah, organisasi kepemudaan, komunitas masyarakat, dan berbagai lembaga lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.
Melalui kolaborasi antara kepolisian, gereja, keluarga, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Kabupaten Sumba Timur. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


