Waikabubak, RakyatSUMBA.ID – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai penertiban pedagang di Kota Waikabubak yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut pemerintah daerah, seluruh proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan dilakukan di lapangan.
Penertiban Didahului Sosialisasi dan Imbauan
Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan kepada para pedagang, penyampaian surat pemberitahuan, hingga imbauan melalui berbagai media, termasuk media sosial.
Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki kesempatan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan sesuai ketentuan penataan kota.
Sasar Pedagang di Lokasi Terlarang
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa pedagang yang ditertibkan merupakan penjual berbagai kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


