Waingapu, RakyatSumba.ID – Gereja Kristen Sumba (GKS) menegaskan komitmennya membangun gerakan Green Church atau Gereja Hijau sebagai respons atas berbagai krisis yang dihadapi masyarakat, mulai dari ancaman kerusakan lingkungan, kemiskinan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dampak perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).
Komitmen tersebut tertuang dalam Pesan Sidang Sinode GKS Ke-44 yang dihasilkan dalam persidangan di GKS Jemaat Nggongi, Klasis Mahu Karera, Kabupaten Sumba Timur, pada 2-10 Juli 2026.
Dokumen yang ditetapkan pada 7 Juli 2026 itu memuat sikap teologis sekaligus seruan profetis gereja terhadap berbagai persoalan strategis di Pulau Sumba, Indonesia, hingga dunia.
Ketua Umum Sinode GKS, Pdt Marlin Lomi, mengatakan gereja memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan suara kenabian di tengah berbagai krisis yang mengancam kehidupan manusia dan keutuhan ciptaan.
“Dari Nggongi, gereja menyampaikan seruan kepada jemaat, pemerintah, partai politik, lembaga adat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama merawat kehidupan serta menjaga masa depan Pulau Sumba,” kata Marlin dalam siaran pers yang diterima, Jumat (10/7/2026).
Sidang Sinode Ke-44 mengangkat tema “Merawat Kehidupan dalam Kasih Kristus” yang diambil dari Mazmur 24:1 dengan subtema “Merawat Bumi sebagai Rumah Bersama, Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran, serta Meneguhkan Nilai-Nilai Budaya dalam Terang Injil.”
Tolak eksploitasi tambang
Dalam Pesan Sidang, GKS memberi perhatian khusus terhadap ancaman eksploitasi sumber daya alam, terutama rencana dan praktik pertambangan emas di Nggongi dan wilayah sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


