“Selain itu untuk S2 itu kita siapkan jatah bagi 13 mahasiswa sedangkan S3 untuk 1 orang,” ungkap Herman belum lama ini.
Namun demikian, ia mengakui hingga kini banyak berkas mahasiswa yang ditolak setelah melalui proses review Inspektorat.
Dari sekitar 900 berkas yang masuk, sebagian besar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, terutama terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
“Ada banyak yang ditolak setelah direview oleh Inspektorat. Karena IPK mereka di bawah syarat. Misalnya itu mahasiswa prestasi, IPK itu kan harus 3,0 tapi ada yang di bawah. Begitupun mahasiswa bansos yang harusnya IPK 2,75 tapi mereka punya di bawah itu,” katanya.
Kondisi tersebut diakuinya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memenuhi target penerima beasiswa yang cukup besar.
Karena itu, pihaknya kini tengah mengupayakan review ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024 terkait persyaratan penerima beasiswa.
“Ini yang sedang kita upayakan ini. Kami harus sampaikan biar teman-teman yang mau kasih masuk berkasnya harus lihat syarat tersebut. Kalau syaratnya lengkap tentu akan segera dicairkan karena kita sendiri bagi tahap pencairan itu dalam dua tahap,” pungkasnya. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


