iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengakuan Mahasiswi di Sumba Timur: Dicium dan Diraba Oknum Dosen, Polisi Masih Dalami Kasusnya

200
1008860992
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Foto: Antara)
  • Bagikan

Waingapu, RakyatSumba.ID – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen perguruan tinggi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghebohkan masyarakat.

Seorang mahasiswi berinisial JMS (20) melaporkan dosennya sendiri berinisial RAL ke Polres Sumba Timur atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena RAL diketahui merupakan dosen Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba sekaligus berprofesi sebagai pengacara.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pelecehan itu terjadi di rumah RAL yang berada di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini mulai terungkap setelah kakak korban berinisial RS merasa curiga lantaran JMS tidak berada di rumah pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Karena khawatir, RS kemudian berupaya mencari keberadaan adiknya dengan memanfaatkan aplikasi pelacakan lokasi melalui GPS.

Dari hasil pelacakan tersebut, posisi JMS diketahui berada di wilayah Kelurahan Temu.

RS kemudian mendatangi lokasi sesuai titik koordinat yang muncul pada aplikasi.

Sesampainya di lokasi, RS mendapati titik tersebut berada di rumah milik RAL.

Ia kemudian mengetuk pintu rumah tersebut untuk memastikan keberadaan adiknya.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah beberapa kali mengetuk pintu, RAL akhirnya keluar menemui RS.

Saat ditanya mengenai keberadaan JMS, RAL disebut menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut sedang berada di rumah temannya.

Namun pencarian terus dilakukan hingga akhirnya JMS ditemukan dan dibawa ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, JMS mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Korban menyebut dirinya mendapat perlakuan tidak pantas berupa ciuman dan sentuhan pada bagian tubuh sensitif.

JMS mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut.

Tak hanya sekali, korban juga mengaku kembali dihubungi oleh RAL beberapa hari kemudian dan diminta datang ke rumahnya.

Pada pertemuan berikutnya, dugaan pelecehan kembali terjadi.

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Sumba Timur.

Dilansir dari Tribrata News Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Gandeng Gereja Lawan Narkoba, Jemaat Diajak Lindungi Generasi Muda

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.

Polisi juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Sementara itu, pihak kampus juga melakukan penanganan internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina Sumba.

Satgas diketahui telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masuk dan menjadi perhatian serius pihak kampus.

Selanjutnya, satgas akan meminta keterangan dari RAL sebagai bagian dari proses penanganan internal yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Sumba karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” ujar Gede. (rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *