Polisi juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, pihak kampus juga melakukan penanganan internal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkriswina Sumba.
Satgas diketahui telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah laporan masuk dan menjadi perhatian serius pihak kampus.
Selanjutnya, satgas akan meminta keterangan dari RAL sebagai bagian dari proses penanganan internal yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat Sumba karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan perkembangan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku,” ujar Gede. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


