Tambolaka, RakyatSUMBA.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sumba Barat Daya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat menggelar patroli malam di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, Senin (20/7/2026) hingga Selasa (21/7/2026) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap dalam patroli gabungan yang digelar untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminal, mulai dari balap liar, premanisme, peredaran minuman keras dan narkotika, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Patroli URC Sasar Titik Rawan Kejahatan
Patroli dipimpin PS Kanit 2 Satresnarkoba Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Muhammad Ali Akbar, bersama Ps KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrik F. Tupa.
Kegiatan berlangsung sejak Senin malam hingga Selasa pukul 04.00 WITA dengan melibatkan personel dari Satreskrim, Sat Samapta, Satresnarkoba, Satintelkam, serta Propam/Paminal Polres Sumba Barat Daya.
Patroli menyisir sejumlah kawasan di sekitar Waitabula dan Tambolaka yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun sasaran patroli meliputi lokasi tongkrongan yang berpotensi menjadi tempat pesta minuman keras, aksi balap liar, aktivitas geng motor, pencurian rumah dan toko, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, peredaran narkotika, premanisme, pemalakan, hingga lokasi yang rawan aksi begal.
Dua Pelaku Curanmor Diamankan
Dari hasil patroli tersebut, Tim URC berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam patroli sejak Senin malam hingga Selasa subuh, tim mengamankan pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sumba Barat Daya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Motor Hilang saat Diparkir di Depan Alfamart
Kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial YM alias Yumiana (23) kepada Polres Sumba Barat Daya.
Korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada Senin (20/7/2026) malam setelah memarkir kendaraan di depan Alfamart yang berada di kawasan Lapangan Galatama, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk makan di sebuah warung bakso.
Namun setelah selesai makan dan kembali ke lokasi parkir untuk mengambil uang yang disimpan di bawah jok motor, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Pelaku Berhasil Diidentifikasi
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pelaku pencurian, yakni ASRK (24) dan PJN (17).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik korban dengan nomor polisi ED 4016 CD.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tingkatkan Patroli Cegah Kejahatan Jalanan
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC).
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan sekitar.
Dengan patroli yang dilakukan secara intensif, Polres Sumba Barat Daya berharap angka kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, dapat terus ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


