iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Klarifikasi Yubilate Pandango: King Kevin Sudah Lunasi Pembelian Tanah di Kodi, Johanes Sari Dilaporkan ke Polisi

200
1009382316
Pemberian uang kompensasi dalam pertemuan pertama King Kevin dengan Johanes (Joni) Sari. King Kevin berikan uang Rp20 juta, pada tanggal 28 Juni 2025. (Foto: Dok. Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID – Advokat Yubilate Piter Pandango, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Johanes (Joni) Sari yang sebelumnya menyebut pembayaran tanah di kawasan Karoso, Pantai Waimahi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), oleh pihak King Kevin belum lunas.

Menurut Yubilate, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen hukum yang dimilikinya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

Ia menegaskan bahwa proses pembelian tanah telah diselesaikan dan diperkuat dengan kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris.

“Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa klien saya, King Kevin, telah melunasi pembelian tanah tersebut sesuai mekanisme yang disepakati para pihak. Semua sudah dituangkan dalam dokumen resmi,” kata Yubilate dalam video klarifikasinya, Kamis (25/6/2026)

Baca Juga:
Polres Sumba Timur Gandeng Gereja Lawan Narkoba, Jemaat Diajak Lindungi Generasi Muda

Yubilate menjelaskan, dirinya awalnya menjadi kuasa hukum empat ahli waris yang mengaku belum memperoleh hak mereka atas transaksi tanah tersebut.

Berdasarkan surat kuasa khusus, ia kemudian mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengamankan sertifikat di notaris serta melaporkan pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun, dalam perjalanan perkara, para ahli waris mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. Meski demikian, Yubilate mengaku menghormati keputusan tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *