Ia mengatakan, setelah pencabutan kuasa, penyelesaian sengketa dilakukan langsung oleh para ahli waris bersama JUD selaku kuasa jual hingga tercapai perdamaian.
Menurut Yubilate, perdamaian itu dituangkan dalam akta dan surat perjanjian yang ditandatangani para pihak di hadapan notaris pada 9 dan 10 Januari 2026.
“Seluruh ahli waris telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan dan para pihak berkomitmen tidak lagi mempersoalkannya di kemudian hari,” ujarnya.
Yubilate juga mengungkapkan bahwa setelah perkara selesai, dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum pribadi King Kevin sekaligus kuasa hukum perusahaan yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pembayaran pembelian tanah telah dilakukan secara bertahap hingga tuntas.
Selain itu, menurut dia, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang menerima pengalihan hak sesuai kesepakatan para pihak.
Karena itu, Yubilate membantah tudingan bahwa pembelian tanah tersebut belum dilunasi.
“Tidak benar jika dikatakan klien saya belum melunasi pembayaran tanah. Semua pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan dan didukung dokumen yang sah,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


