Tambolaka, RakyatSumba.ID — Seorang pelajar SMA berinisial AH (17), warga Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai pelaku dugaan pencabulan disertai pencurian terhadap seorang warga negara (WNA) Australia.
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan penyidik telah menjerat AH dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman paling berat yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan empat pasal. Ancaman pidana paling tinggi adalah 12 tahun penjara,” kata Yakobus saat konferensi pers di Mapolres SBD, Jumat (26/6/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan warga negara Australia berinisial IMC (30). Peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Paliang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Menurut Yakobus, peristiwa bermula ketika korban datang ke Pantai Paliang untuk menikmati matahari terbit. Saat berada di lokasi, korban didatangi AH yang datang menunggang kuda dan menawarkan jasa berfoto.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menetapkan AH sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam iPhone. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Yakobus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara spontan setelah pelaku melihat korban berada seorang diri di lokasi yang sepi.
“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi secara situasional. Pelaku melihat korban sendirian di tempat yang sepi sehingga muncul niat melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan Pasal 473 huruf c juncto Pasal 14 huruf d terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 521 mengenai pengrusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, jajaran Polres SBD menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius mengingat kasus tersebut menyangkut rasa aman wisatawan yang berkunjung ke daerah itu.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga komitmen menciptakan keamanan di kawasan wisata Kabupaten Sumba Barat Daya. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


