Mereka meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil investigasi resmi.
“Kami menghormati proses penanganan yang sedang dilakukan oleh Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi) serta pihak yang berwenang, hingga diperoleh kronologi yang jelas dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut mereka.
Tuntut Sanksi Pemecatan jika Terbukti
Lembaga Kemahasiswaan Unkriswina Sumba menegaskan bahwa jika dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti benar, maka pelaku harus dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan secara tidak hormat.
Menurut mereka, langkah tegas itu penting untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan.
“Apabila dugaan tindakan pelecehan seksual ini terbukti benar, maka oknum dosen atau pelaku yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemecatan secara tidak hormat,” tegas pernyataan tersebut.
Komitmen Wujudkan Kampus Aman
Lembaga Kemahasiswaan menilai setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui proses yang transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap mahasiswa dan civitas akademika.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


