Waingapu, RakyatSumba.ID – Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba secara resmi menyatakan sikap tegas terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan civitas akademika terhadap mahasiswa.
Sebagai representasi resmi mahasiswa, Lembaga Kemahasiswaan Unkriswina Sumba menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SMU), Alfan Pindi Amah, bersama Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas (BPMU), Haryono Umbu Hina Kapita.
Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual
Lembaga Kemahasiswaan Unkriswina Sumba secara kolektif mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Mereka menegaskan komitmen moral untuk berdiri bersama korban dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa.
“Sebagai representasi mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap persoalan yang berkaitan langsung dengan mahasiswa. Oleh karena itu, Lembaga Kemahasiswaan akan terus hadir, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap proses berjalan secara objektif serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfan Pindi Amah dan Haryono Umbu Hina Kapita dalam pernyataan bersama, Rabu (27/5/2026).
Hormati Proses Investigasi Kampus
Meski mengecam keras dugaan tindakan tersebut, Lembaga Kemahasiswaan menyatakan tetap menghormati proses penanganan dan investigasi yang sedang berjalan di internal kampus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


