Waingapu, RakyatSumba.ID – Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menghadiri kegiatan ibadah pemekaran Jemaat GKS Payeti Cabang Kalu sekaligus pentahbisan pendeta yang berlangsung di Gedung Ibadah GKS Payeti Cabang Kalu, Jumat (1/5/2026).
Kehadiran Wakil Bupati didampingi Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Sumba Timur serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan menjadi momentum penting bagi jemaat dalam memperluas pelayanan gereja melalui pemekaran wilayah pelayanan. Selain itu, pentahbisan pendeta baru diharapkan memperkuat pelayanan rohani di tengah masyarakat.
Acara ini turut dihadiri para pendeta, panitia, serta jemaat yang memberikan dukungan dan doa dalam proses pemekaran dan pentahbisan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Yonathan Hani menyampaikan apresiasi terhadap peran Gereja Kristen Sumba (GKS) dalam mendukung pembangunan sosial dan spiritual masyarakat di Kabupaten Sumba Timur.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, berkarakter, dan sejahtera.
“Pemerintah daerah menyambut baik setiap upaya pelayanan yang mendekatkan masyarakat pada nilai-nilai iman, sekaligus memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemekaran jemaat ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat serta memperluas jangkauan pembinaan rohani di berbagai wilayah di Sumba Timur.
Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










