Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Penyakit Ternak, BKHIT NTT dan Pemda SBD Musnahkan 2 Kerbau Ilegal dari NTB

200
pemusnahan kerbau
Pemusnahan dua ekor kerbau di Satuan Pelayanan BKHIT Weekelo, Kecamatan Kota Tambolaka, Selasa (28/4/2026). (Foto: Dok. Kominfo Sumba Barat Daya)

Tambolaka RakyatSumba.ID – Dua ekor kerbau ilegal asal Bima Nusa Tenggara Barat(NTB dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan(BKHIT Nusa Tenggara Timur(NTT bersama Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya(SBD

Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan BKHIT Weekelo Kecamatan Kota Tambolaka Selasa(28/4/2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang  Klik Disini

Kedua kerbau tersebut diketahui masuk tanpa prosedur karantina dan terindikasi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku(PMK

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit ternak yang dapat mengancam populasi hewan di wilayah Sumba

Baca Juga
Bupati SBD Dorong Pemuda jadi Agen Perubahan GEMPAR Dinilai Kunci Kemajuan Daerah

Kepala BKHIT NTT Simon Soli mengatakan tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya perlindungan wilayah dari ancaman penyakit hewan menular

“Karantina berfungsi mencegah penyebaran hama dan penyakit dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya

Ia menegaskan pengawasan lalu lintas hewan kini diperketat menyusul meningkatnya risiko penyebaran penyakit berbahaya

Apalagi wilayah NTT saat ini dalam kondisi waspada terhadap sejumlah penyakit ternak seperti African Swine Fever(ASF dan PMK

“Ini sangat krusial karena bisa berdampak luas pada sektor peternakan,” katanya

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi perkarantinaan tentang pencegahan penyelundupan hewan ternak dan penyebaran penyakit hewan di Sumba Barat Daya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan