Tersangka Penembakan Mahasiswa di SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Dinyatakan P21

pelimpahan tersangka
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, melimpahkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSUMBA.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, melimpahkan tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (11/9/2026).

Tersangka berinisial ABG alias Leksi (20) dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mengatakan pelimpahan tersangka telah dilakukan pada Jumat, 11 September 2026.

“Sudah dilakukan pengiriman tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Jumat, 11 September 2026,” ujar Yakobus, Senin (14/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-1192B/N.3.20/Eoh.1/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat pengiriman tersangka Nomor B/960/IX/2026/Res Sumba Barat Daya tertanggal 11 September 2026.

Proses pelimpahan dilakukan oleh Aiptu I Gusti Bagus Merta Joni, Aiptu I Kadek Nata, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setiawan Ari Putra.

Tersangka Dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP

ABG alias Leksi merupakan warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ia sebelumnya ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya terkait kasus penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan Mario Marselina Kura Marlong (24) meninggal dunia.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2026.

Korban merupakan mahasiswa Universitas Stella Maris Sumba. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Penyidik Polres Sumba Barat Daya juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Ditemukan Proyektil di Tubuh Korban

Dalam penyidikan, polisi berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan otopsi sekaligus mengeluarkan proyektil yang masih bersarang di tubuh korban.

Otopsi dilakukan Tim Forensik Bidang Dokkes Polda NTT yang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya pada Minggu (31/5/2026).

Dari hasil otopsi, tim forensik menemukan satu butir peluru atau proyektil di dalam tubuh korban.

Proyektil tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu unit senapan angin yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, yakni senapan uklik atau pompa merek Mauser dengan kaliber 4,5 milimeter atau 0.177 inch.

Selain senapan angin, pakaian korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, tersangka tidak memiliki izin legal untuk penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut.

Penembakan Terjadi di Depan Kios

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kejadian bermula ketika tersangka datang ke sebuah kios untuk membeli rokok. Saat itu, tersangka dilayani oleh adik korban.

Setelah keluar dari kios, tersangka kemudian ditegur oleh korban.

Dalam peristiwa tersebut, korban sempat berkelakar dan meminta tersangka menembaknya pada bagian dada.

Tersangka kemudian mengokang senapan angin yang dibawanya dan melepaskan satu kali tembakan.

Peluru mengenai bagian dada kanan korban hingga membuat korban jatuh ke tanah.

Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung membawa Mario ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Sumba Barat Daya dan Polsek Kota Tambolaka.

Kasat Reskrim Iptu Yakobus K. Sanam menyebut peristiwa tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian dalam penggunaan senapan angin yang berujung pada meninggalnya korban.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version