Waingapu, RakyatSUMBA.ID – Polres Sumba Timur kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama. Kegiatan tersebut berlangsung dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, di lapangan apel Polres Sumba Timur, Rabu (3/6/2026).
Rotasi jabatan kali ini mencakup pelantikan Ps. Kasat Resnarkoba, serah terima jabatan Kasat Reskrim, serta pergantian Kapolsek Haharu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier personel sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin dinamis.
Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Berganti
Dalam upacara tersebut, Iptu I Gede Putu Parwata resmi dilantik sebagai Ps. Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ps. Kasi Propam Polres Rote Ndao.
Sementara itu, jabatan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur diserahterimakan dari AKP Markus Y. Foes kepada Ipda Rizaldi Haris.
AKP Markus Y. Foes mendapat penugasan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, sedangkan Ipda Rizaldi Haris sebelumnya menjabat sebagai Ps. Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Selain itu, pergantian juga terjadi pada jabatan Kapolsek Haharu. Iptu Melianus Sumbanu yang sebelumnya menjabat Ps. Kapolsek Haharu dipercaya mengemban tugas baru sebagai Ps. Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Sumba Timur.
Posisinya kini diisi oleh Ipda Leri Yermi Neparasi yang sebelumnya menjabat Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Sumba Timur.
Kapolres: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier personel.
Menurutnya, setiap jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
“Jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dipertanggungjawabkan kepada organisasi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kapolres.
Ia juga meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera memahami kondisi internal satuan kerja masing-masing serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tantangan Kamtibmas Semakin Kompleks
Kapolres menekankan bahwa tantangan tugas Polri saat ini semakin kompleks sehingga dibutuhkan kemampuan adaptasi yang baik, kepekaan terhadap dinamika wilayah, serta langkah cepat dan tepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Para pejabat baru diminta untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru dan memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Gede Harimbawa juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Markus Yosepus Foes atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Sumba Timur.
“Terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kerja sama yang telah diberikan selama ini. Semoga sukses dalam mengemban tugas dan tanggung jawab di tempat yang baru,” ungkapnya.
Kepada Iptu I Gede Putu Parwata dan Ipda Rizaldi Haris, Kapolres berharap keduanya dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal demi mendukung pelayanan kepolisian yang profesional kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Polres Sumba Timur untuk tetap konsisten dalam penegakan hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta terus memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
Melalui rotasi dan penyegaran organisasi ini, Polres Sumba Timur diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


