Waingapu, RakyatSumba.ID – Aparat keamanan dari Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24). Mereka diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap saat patroli gabungan antara petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
“Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Gede Harimbawa.
Petugas kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


