Tambolaka, RakyatSUMBA.ID – Seorang nelayan asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang setelah terjatuh dari perahu saat menangkap ikan di Perairan Waikelo.
Hingga Rabu (15/7/2026) sore, korban belum berhasil ditemukan meski Tim SAR Gabungan telah melaksanakan operasi pencarian selama dua hari.
Korban diketahui bernama Kristofel Dawa (26), warga Desa Kadaghu Tana, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Laporan mengenai kondisi membahayakan manusia (Man Overboard/MOB) diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kupang pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.25 WITA dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya, Stef Malo.
Korban Hilang saat Menurunkan Pukat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu Kristofel Dawa melaut bersama kakaknya, Kornelis Topu Bani, dan tiga orang nelayan lainnya menggunakan sebuah perahu untuk menangkap ikan dengan metode pukat di Perairan Waikelo.
Sekitar pukul 22.00 WITA, ketika proses penurunan pukat berlangsung, korban diminta mendayung perahu. Namun beberapa saat kemudian, sang kakak menyadari Kristofel yang sebelumnya berada di bagian belakang perahu telah menghilang.
Kelima nelayan yang berada di atas perahu langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Mereka bahkan sempat menyelam ke laut untuk mencari korban, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pencarian terkendala kondisi perairan yang gelap pada malam hari. Selain itu, korban diketahui tidak memiliki kemampuan berenang.
Setelah upaya pencarian awal gagal, rombongan nelayan kembali ke Dermaga Waikelo dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas KP3 Laut Waikelo.
Informasi itu kemudian diteruskan ke BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya yang selanjutnya meminta bantuan Pos SAR Waingapu.
Tim SAR Bergerak ke Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pos SAR Waingapu langsung mengerahkan enam personel menuju lokasi kejadian pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.50 WITA.
Tim membawa satu unit Rescue Car beserta perlengkapan operasi SAR laut untuk mendukung proses pencarian.
Sekitar pukul 23.35 WITA, tim tiba di Pelabuhan Waikelo dan melakukan koordinasi dengan petugas KP3 Laut Waikelo guna menyusun rencana operasi pencarian. Karena kondisi malam hari, pencarian baru dilaksanakan keesokan paginya.
Operasi SAR Hari Kedua Belum Membuahkan Hasil
Pada Rabu (15/7/2026) pukul 07.00 WITA, Tim SAR Gabungan mengawali operasi hari kedua dengan briefing sebelum bergerak ke lokasi pencarian sesuai Rencana Operasi (Renops) SAR.
Pencarian dilakukan dengan menyisir area yang diduga menjadi lokasi korban terjatuh menggunakan Rubber Boat dan perahu nelayan. Tim juga didukung peralatan SAR laut, perangkat komunikasi, serta perlengkapan medis.
Meski pencarian dilakukan secara intensif sepanjang hari, hingga pukul 17.00 WITA korban masih belum berhasil ditemukan.
On Scene Coordinator (OSC) kemudian menggelar debriefing untuk mengevaluasi hasil operasi. Berdasarkan evaluasi tersebut, Operasi SAR dihentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/7/2026) pukul 07.00 WITA dengan memperluas area pencarian menyesuaikan kondisi di lapangan.
Libatkan Berbagai Unsur SAR Gabungan
Operasi pencarian melibatkan berbagai unsur SAR gabungan, di antaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Pos SAR Waingapu, BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya, Polsek Waikelo, KP3L Waikelo, Tagana Kabupaten Sumba Barat Daya, keluarga korban, serta masyarakat setempat.
Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang menegaskan bahwa seluruh unsur SAR akan terus mengoptimalkan upaya pencarian hingga Kristofel Dawa berhasil ditemukan. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


