Tambolaka, RakyatSumba.ID – Advokat Yubilate Piter Pandango, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Johanes (Joni) Sari yang sebelumnya menyebut pembayaran tanah di kawasan Karoso, Pantai Waimahi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), oleh pihak King Kevin belum lunas.
Menurut Yubilate, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen hukum yang dimilikinya.
Ia menegaskan bahwa proses pembelian tanah telah diselesaikan dan diperkuat dengan kesepakatan damai yang dibuat di hadapan notaris.
“Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa klien saya, King Kevin, telah melunasi pembelian tanah tersebut sesuai mekanisme yang disepakati para pihak. Semua sudah dituangkan dalam dokumen resmi,” kata Yubilate dalam video klarifikasinya, Kamis (25/6/2026)
Yubilate menjelaskan, dirinya awalnya menjadi kuasa hukum empat ahli waris yang mengaku belum memperoleh hak mereka atas transaksi tanah tersebut.
Berdasarkan surat kuasa khusus, ia kemudian mengambil sejumlah langkah hukum, termasuk mengamankan sertifikat di notaris serta melaporkan pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Namun, dalam perjalanan perkara, para ahli waris mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. Meski demikian, Yubilate mengaku menghormati keputusan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


