iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pedagang Masih Bandel Jualan di Pasar Lama, Bupati Sumba Barat Ancam Sita Barang Dagangan

200
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Waikakbubak. (Foto: Prokopim Sumba Barat)
Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama Waikakbubak. (Foto: Prokopim Sumba Barat)
  • Bagikan

Waikabubak, RakyatSumba.ID – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, memimpin langsung kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Pasar Lama, Jumat (15/5/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dalam menciptakan kota yang BERSERI, yakni bersih, sehat, rapi, dan indah bagi masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, di antaranya Asisten I dan Asisten II Setda, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Kota Waikabubak, Camat Loli bersama para lurah, serta unsur Forkopimda yang terdiri dari TNI dan Polri.

Bupati Yohanis Dade menegaskan bahwa kawasan Pasar Lama seharusnya sudah kosong dari aktivitas jual beli sejak masa kepemimpinan sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan imbauan berulang kali kepada para pedagang, namun hasilnya masih belum maksimal.

“Kita sudah melakukan pendekatan dari hari ke hari, sudah menghimbau dengan baik, tetapi sekarang mulai muncul lagi pedagang yang berjualan sembarangan. Bahkan sisa air ikan dan ikan busuk dibuang di jalan sehingga mengganggu kebersihan kota,” ujar Yohanis sebagaimana dilansir dari Prokopim Sumba Barat.

Bupati juga menyoroti kondisi trotoar yang dijadikan tempat berjualan serta kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Ia meminta seluruh pihak bersama-sama menjaga ketertiban kota dan menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang pemerintah.

“Kita semua sudah sepakat bahwa kota ini tidak boleh dijadikan tempat jualan seenaknya. Kita akan bersihkan kota ini. Kita punya pengalaman buruk karena ketidaktaatan sehingga pernah menerima predikat kota terkotor. Jangan sampai hal itu terulang kembali,” tegasnya.

Selain itu, Yohanis meminta Satpol PP menjalankan tugas secara maksimal dengan sistem kerja bergiliran atau shift agar tidak ada ruang bagi pedagang untuk kembali berjualan sembarangan.

Bupati juga menegaskan bahwa barang dagangan yang masih ditemukan di lokasi terlarang akan disita dan dipindahkan ke Pasar Weekarou sebagai lokasi resmi berjualan.

“Kalau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, lebih baik mundur. Aturan sudah jelas, baik melalui Perda maupun Perbup. Kita harus tegas menegakkan aturan,” katanya.

Yohanis menambahkan seluruh pedagang diarahkan untuk berjualan di Pasar Weekarou demi menciptakan kota yang lebih bersih dan tertata.

Ia juga menegaskan bahwa kios-kios yang berada di atas badan jalan akan ditertibkan, sementara penjualan sayur-mayur seperti tomat dan lombok di depan toko tidak diperbolehkan, kecuali penjualan buah.

Pada waktu yang sama, Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga, turut turun langsung melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di area RSK Lende Moripa serta pertokoan di sekitarnya.

Penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kawasan kota tetap tertib, bersih, dan bebas dari aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:
Pemkab Sumba Tengah dan UNITRI Teken MoU, Bupati Paulus Limu: SDM adalah Kunci Kemajuan Daerah

Yohanis Dade juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah dan petugas lapangan atas kerja keras menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

Menurutnya, Kabupaten Sumba Barat menjadi salah satu daerah yang memperoleh penghargaan atas kinerja pemerintahan yang berdampak pada penerimaan dana fiskal dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan bekas Pasar Lama merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat dan akan ditata sambil menunggu ketersediaan anggaran.

“Kita pemerintah daerah harus tegas. Aturan harus ditegakkan. Yang terutama, pasar ini harus bersih,” tutupnya. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *