Karena itu, DPD Perindo Sumba Barat Daya menginstruksikan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) agar lebih selektif dalam merekrut pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Ranting dan Teritorial (DPRT).
Setiap calon pengurus diwajibkan dipastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik lain. Apabila ditemukan masih memiliki keanggotaan di partai lain, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai asalnya sebelum bergabung dengan Perindo.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keabsahan data organisasi sekaligus memastikan seluruh struktur partai memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses verifikasi faktual.
Bawaslu Terima Masukan dari Pengurus Partai
Selain membahas isu kepengurusan ganda, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan berbagai masukan kepada Bawaslu terkait pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di daerah.
Yusup Bora mengatakan, pengalaman yang dimiliki pengurus partai di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi bagi Bawaslu dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pada tahapan pemilu mendatang.
Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan sinergi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Karena itu, ruang dialog dan koordinasi perlu terus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan.
Hadirkan Jajaran Perindo dan Pimpinan Bawaslu
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD Partai Perindo Sumba Barat Daya Yusup Bora, Wakil Ketua DPD Stefanus Rangga Bola, Richardus Holo Kondo, Maximus Mario Kaka, serta sejumlah pengurus DPC seperti Yesaya Holo, Atri Kurniawan Holo, Vikchi Ghadi, dan Yosep Rehi Koghe.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


