Tambolaka, RakyatSUMBA.ID – Seorang siswa SMAK St. Alfonsus Weetebula, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial VRB (17), diduga menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan dua orang guru di lingkungan sekolah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, tepatnya di lapangan sekolah saat kegiatan baris-berbaris berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar kebiruan pada bagian mata kanan dan mengeluarkan darah dari hidung. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Berdasarkan dokumen kepolisian, dua orang yang dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial AAP dan SFL.
Orangtua wali korban, Eren Cristin Wardani, mengatakan, dirinya menyayangkan peristiwa yang menimpa anak tersebut.
Kepada media ini, Kamis (5/11/2026), Eren menjelaskan bahwa persoalan itu telah dilaporkan ke Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya, pada Rabu (4/11/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/33/XI/2026/SPKT/POLSEK KOTA TAMBOLAKA/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT.
Eren mengaku telah memaafkan persoalan tersebut secara pribadi. Namun, ia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat.
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali dialami siswa lain.
“Saya tetap proses hukum. Banyak yang datang di saya meminta maaf dan minta damai, tapi saya tidak mau, karena ini persoalan pidana. Jadi jangan permainkan hukum,” tegas Eren.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 November 2026, pihak kepolisian telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pelapor, korban, serta seorang saksi berinisial YI.
Dalam proses klarifikasi tersebut, korban didampingi orangtua dan pekerja sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten SBD.
Polisi juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Karitas Waitabula. Penyidik telah mengirimkan permintaan visum et repertum untuk mengetahui kondisi luka yang dialami korban.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan dokter rumah sakit terkait hasil visum, memeriksa tenaga medis yang menangani korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
