Menurut dia, langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali dialami siswa lain.
“Saya tetap proses hukum. Banyak yang datang di saya meminta maaf dan minta damai, tapi saya tidak mau, karena ini persoalan pidana. Jadi jangan permainkan hukum,” tegas Eren.
Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 November 2026, pihak kepolisian telah melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pelapor, korban, serta seorang saksi berinisial YI.
Dalam proses klarifikasi tersebut, korban didampingi orangtua dan pekerja sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten SBD.
Polisi juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Karitas Waitabula. Penyidik telah mengirimkan permintaan visum et repertum untuk mengetahui kondisi luka yang dialami korban.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan dokter rumah sakit terkait hasil visum, memeriksa tenaga medis yang menangani korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. (rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
