Waingapu, RakyatSumba.ID – Aparat keamanan dari Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24). Mereka diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap saat patroli gabungan antara petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.
“Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Gede Harimbawa.
Petugas kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan penambangan emas secara tradisional dengan cara menggali tanah dan batu di aliran sungai, lalu mendulang material menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.
Kapolres menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
“Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Polres Sumba Timur juga akan memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan penambangan ilegal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
