Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa

kapolres
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa memberikan keterangan pers. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan penambangan emas secara tradisional dengan cara menggali tanah dan batu di aliran sungai, lalu mendulang material menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.

Kapolres menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.

“Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Polres Sumba Timur juga akan memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan penambangan ilegal dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:
Guru di Sumba Barat Daya Ditangkap, Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

Mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version