iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Guru di Sumba Barat Daya Ditangkap, Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Subsidi

200
BBM ilegal
Ilustrasi
  • Bagikan

Tambolaka, RakyatSumba.ID Seorang guru berinisial YJM alias Bapa Alvaro (37) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Warga Waikabala, Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Balaghar itu ditangkap setelah aparat Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menemukan ratusan liter BBM yang disimpan di rumahnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, ada pengungkapan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan total 463 liter BBM subsidi yang ditampung dalam berbagai wadah di ruang tamu rumah pelaku. BBM tersebut disimpan dalam enam jerigen berukuran 20 liter, lima jerigen ukuran lima liter, serta 329 botol air mineral berkapasitas 1.500 mililiter.

Kepada petugas, YJM mengaku BBM tersebut diperoleh dari SPBU Bondo Kodi dengan menggunakan sepeda motor. Bahan bakar kemudian dipindahkan dari tangki motor ke jerigen, sebelum dikemas ulang ke dalam botol untuk dijual secara eceran di depan rumahnya.

Aksi tersebut diduga turut melibatkan istrinya, SID, yang diketahui bekerja di SPBU tempat pengambilan BBM. Keduanya mengaku hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Kodi Balaghar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres SBD melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Selain BBM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa selang berbagai warna dan corong yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Baca Juga:
Cabuli dan Rampas Harta WNA Australia, Pelajar di Sumba Barat Daya Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, YJM telah diamankan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah lama menjalankan praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi tanpa izin resmi.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM, termasuk di SPBU, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat memicu kelangkaan di masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama di titik-titik rawan, agar distribusi BBM tetap tepat sasaran,” tegasnya. (rnc/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *