Kupang, RakyatSumba.ID – Seorang pria bernama Seltiel Tangmau Maufa alias Elthon alias Rasta (41) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Asrama Mesah, Jalan Dalek Esa, RT 017/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (8/5/2026) malam.
Korban diketahui berasal dari Kabupaten Alor dan selama ini berdomisili di Kabupaten Sumba Timur. Penemuan jenazah korban sempat menggegerkan warga sekitar asrama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis (7/5/2026) malam korban masih terlihat mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya di sekitar Asrama Mesah.
Saat berkumpul bersama teman-temannya, korban sempat mengeluhkan sakit lambung yang selama ini dideritanya.
Korban pertama kali ditemukan oleh rekannya, Supritno Henuk (34), warga Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa.
Saat itu Supritno baru pulang kerja dan mendapat informasi dari seorang rekannya bernama Lifan Mesakh bahwa ada orang yang mencari korban, namun korban tidak memberikan respons.
Supritno kemudian mendatangi kamar korban dan berulang kali menggedor pintu, namun tidak mendapat jawaban. Ia lalu melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT 017 Kelurahan Oesapa, Antoneta Manu (46).
Ketua RT bersama Supritno mendatangi lokasi dan mencoba membuka jendela kamar korban, namun tidak berhasil karena terkunci dari dalam.
Keduanya kemudian membuka paksa bagian triplex jendela kamar. Dari celah tersebut, mereka melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Korban ditemukan dalam posisi tidur terlentang di lantai kamar hanya mengenakan celana boxer tanpa baju, sementara wajahnya tertutup bantal.
Ketua RT kemudian menghubungi Piket Pos Patung Burung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Personel Samapta Polsek Kota Lama yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebet bersama Ka SPKT Polsek Kota Lama Aipda Jefry Mira Tade langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi memasang garis polisi (police line), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Tim Inafis Polresta Kupang Kota juga melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke ruang pemulasaran Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan visum luar.
Hasil pemeriksaan luar oleh dr. Rasyid tidak menemukan adanya tanda kekerasan ataupun luka lain pada tubuh korban.
“Dugaan sementara korban meninggal akibat penyakit lambung yang selama ini dideritanya,” ungkap sumber kepolisian.
Pihak keluarga korban menerima kematian tersebut dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Diketahui, korban telah belasan tahun tinggal di salah satu kamar Asrama Mesah Kelurahan Oesapa dan telah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Negeri Kupang.
Usai proses visum, jenazah korban dibawa ke rumah Frans V. Saekoko di Jalan Komodo, Kelurahan Oesapa untuk disemayamkan.
Rencananya, pada Senin (11/5/2026), jenazah akan dibawa ke Sumba menggunakan kapal feri untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. (*/rs1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


