Satpol PP Sumba Barat Bantah Rusak Dagangan Pedagang, Penertiban di Waikabubak Diklaim Sesuai Prosedur

penertiban pedagang di sumba barat
Penertiban pedagang di Sumba Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Waikabubak, RakyatSUMBA.ID – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai penertiban pedagang di Kota Waikabubak yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan kawasan Kota Waikabubak agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut pemerintah daerah, seluruh proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan dilakukan di lapangan.

Penertiban Didahului Sosialisasi dan Imbauan

Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan kepada para pedagang, penyampaian surat pemberitahuan, hingga imbauan melalui berbagai media, termasuk media sosial.

Baca Juga:
Sengketa Adat Berujung Maut di SBD, Dua Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

Langkah tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki kesempatan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang telah disediakan sesuai ketentuan penataan kota.

Sasar Pedagang di Lokasi Terlarang

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menjelaskan bahwa pedagang yang ditertibkan merupakan penjual berbagai kebutuhan dapur, seperti ikan basah, ikan kering, cabai, tomat, sayuran hijau, bawang, dan komoditas sejenis yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version