Satpol PP Sumba Barat Bantah Rusak Dagangan Pedagang, Penertiban di Waikabubak Diklaim Sesuai Prosedur

penertiban pedagang di sumba barat
Penertiban pedagang di Sumba Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Lokasi yang digunakan para pedagang tersebut tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan ikan, sayuran, maupun kebutuhan dapur lainnya sesuai ketentuan penataan ruang Kota Waikabubak.

Surat Edaran Sudah Disampaikan sebelum Penertiban

Pemerintah juga menyatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Surat Edaran Bupati Sumba Barat mengenai penataan dan penertiban pedagang telah disampaikan kepada para pedagang yang bersangkutan.

Baca Juga:
1.554 Guru PPPK Paruh Waktu di SBD Terima SK saat Hardiknas 2026, Bupati Tekankan Disiplin

Karena itu, pelaksanaan penertiban disebut telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Komitmen Sediakan Ruang Usaha yang Layak

Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menegaskan tetap berkomitmen memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang.

Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah berharap penataan kawasan perdagangan di Kota Waikabubak dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung upaya penataan Kota Waikabubak sebagai bagian dari pembangunan kota yang lebih teratur, bersih, dan berkelanjutan. (*/rs1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version