Satpol PP Sumba Barat Bantah Rusak Dagangan Pedagang, Penertiban di Waikabubak Diklaim Sesuai Prosedur

penertiban pedagang di sumba barat
Penertiban pedagang di Sumba Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana penataan Kota Waikabubak sehingga perlu dilakukan penertiban demi menjaga keteraturan ruang publik.

Bantah Tuduhan Merusak Barang Dagangan

Dalam klarifikasinya, Satpol PP membantah tudingan yang menyebut petugas merusak barang dagangan para pedagang.

Pemerintah menjelaskan bahwa saat penertiban berlangsung, petugas hanya melakukan pengangkutan barang dagangan yang berada di lokasi terlarang.

Namun, dalam proses tersebut terjadi penolakan dari sejumlah pedagang yang berusaha merebut kembali barang dagangan mereka dari tangan petugas.

Baca Juga:
Jalan Rusak Roko Raka SBD Ditambal Siswa dan Polisi, Aksi Spontan di Hari Buruh

Akibatnya, sebagian barang terlihat berserakan di lokasi.

Menurut pemerintah daerah, kondisi tersebut terjadi karena tindakan pemilik barang sendiri saat berupaya mengambil kembali dagangannya, bukan karena dirusak oleh petugas Satpol PP maupun unsur TNI yang terlibat dalam pengamanan.

Pemerintah menegaskan seluruh personel di lapangan telah diarahkan untuk bertindak secara humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku.

NIB bukan Jaminan Bebas Memilih Lokasi Berjualan

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga memberikan penjelasan terkait legalitas usaha yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.

Menurut pemerintah, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang tetap harus disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah, khususnya mengenai pemanfaatan ruang dan lokasi usaha.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version