Tambolaka, RakyatSumba.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo berhasil mengamankan dua pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo. Korban diketahui bernama Martinus Wungo (47), seorang petani asal Desa Watuwona, Kecamatan Kodi.
Kasus ini bermula dari pembahasan adat terkait urusan penguburan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, menjelaskan bahwa dua pelaku yang telah diamankan yakni RRM alias Rofinus (60) dan KJW alias Kornelius (28). Sementara satu pelaku lainnya, MMD alias Martinus (48), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini dua pelaku yakni RRM dan KJW telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MMD masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Yakobus K. Sanam, Minggu (31/5/2026).
Dipicu Perselisihan Hak Adat Pemakaman
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban saat itu sedang berada di rumah pelaku MMD bersama RRM untuk membahas persoalan adat yang berkaitan dengan proses penguburan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
