Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan rencana penataan Kota Waikabubak sehingga perlu dilakukan penertiban demi menjaga keteraturan ruang publik.
Bantah Tuduhan Merusak Barang Dagangan
Dalam klarifikasinya, Satpol PP membantah tudingan yang menyebut petugas merusak barang dagangan para pedagang.
Pemerintah menjelaskan bahwa saat penertiban berlangsung, petugas hanya melakukan pengangkutan barang dagangan yang berada di lokasi terlarang.
Namun, dalam proses tersebut terjadi penolakan dari sejumlah pedagang yang berusaha merebut kembali barang dagangan mereka dari tangan petugas.
Akibatnya, sebagian barang terlihat berserakan di lokasi.
Menurut pemerintah daerah, kondisi tersebut terjadi karena tindakan pemilik barang sendiri saat berupaya mengambil kembali dagangannya, bukan karena dirusak oleh petugas Satpol PP maupun unsur TNI yang terlibat dalam pengamanan.
Pemerintah menegaskan seluruh personel di lapangan telah diarahkan untuk bertindak secara humanis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
NIB bukan Jaminan Bebas Memilih Lokasi Berjualan
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga memberikan penjelasan terkait legalitas usaha yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Menurut pemerintah, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan izin dasar yang tetap harus disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah, khususnya mengenai pemanfaatan ruang dan lokasi usaha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatSumba.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


